Upacara Adat
Kerungon Dayak Sekujam
Dayak
Sekujam merupakan salah satu subsuku Dayak yang terhimpun dalam rumpun Dayak
Ibanic. Pada umumnya mereka tinggal di daerah Kecamatan Sepauk, Sintang dan
Sekadau. Khusus daerah Sekadau yaitu di Desa Engkersik dan sekitarnya tersebar
sejumlah masyarakat adat Dayak Sekujam yang cukup banyak. Mereka menyebut
dirinya Sekujam Sebedau dan ada juga yang menyebutnya Sekujam Sesat. Suku Dayak
Sekujam Sebedau ini tersebar di beberapa dusun atau kampung, di antaranya
Engkersik, Empering, Suak Te-rentang, Sejabin, Derajau dan Ensawak.
Sebagaimana subsuku Dayak lainnya, Dayak
Sekujam juga mengenal berbagai adat dan tradisi yang terus dilestarikan dan
dipertahankan hingga kini. Salah satu adat tersebut adalah adat Kerungon.
Kerungon merupakan salah satu ritual wajib yang terakhir dalam sistem
perkawinan Dayak Sekujam. Kerungon adalah pembayaran adat yang terakhir atau
penghabisan yang harus dipenuhi oleh pasangan pengantin, biasanya dilakukan
setelah nikah adat berlangsung atau pada waktu lain tergantung kesiapan dari
pengantin.
Sebelum
adat Kerungon berlangsung setidaknya ada tiga proses yang mesti dilalui dalam
perkawinan adat Sekujam. Proses tersebut di antaranya meminang (betanya’),
betunang, nikah adat/kawin pastor/kawin kampung dan terakhir Kerungon atau
dalam bahasa Dayak De’sa Seberuang lebih dikenal dengan istilah bilang pekain,
matah ricik atau kawin buis. Dalam aturan adat Dayak Sekujam upacara adat
Kerungon harus dilakukan sebelum masa pernikahan adat menginjak usia ke tiga
tahun. Sementara itu soal waktu, bisa cepat bisa juga lambat, tergantung
ke-siapan yang bersangkutan, yang penting usia pernikahan belum tiga tahun.
Kerungon bisa dilakukan secepatnya bisa juga
lambat karena kemampuan dan kesiapan seseorang itu tidaklah sama yang
terpenting belum sampai tiga tahun. Apabila adat Kerungon dilakukan melewati
batas dalam arti lewat dari tiga tahun maka bagi mereka yang melanggar akan
dikenakan sanksi hukum adat kemponan (melanggar janji yang sifatnya sakral
karena suatu kelalaian). Untuk itu, maka wajib hukumnya bagi mereka yang akan
Kerungon untuk menepati janji sesuai dengan kesepakatan awal ketika
melangsungkan nikah adat dan selama masa itu mereka terikat dengan adat.
Dalam
melaksanakan upacara adat Kerungon, pelaksana terlebih dahulu harus menyiapkan
berbagai materi adat. Materi atau bahan yang harus disiapkan dan harus ada di
antaranya babi, ayam, telur, tuak, pulut, beras demilang (padi 16 gantang = 40
Kg), adat karus 4 lasa. Materi lainnya 1 buah tempayan naga untuk buis,
pengekor adat (tempayan garin), kain belacuk 2 jar, cap adat senilai Rp 3.000
dan beras untuk makan (konsumsi) secukupnya. Menurut Seririt, apabila materi
tersebut sudah lengkap barulah upacara adat Kerungon dapat dilakukan.
Sebaliknya bila ada materi yang kurang maka upacara belum dapat dilakukan. Sejauh
ini tidak ada pengurangan ataupun penambahan pada materi adat yang harus
dipenuhi dalam kegiatan Kerungon karena memang demikianlah adanya sejak
ditetapkan oleh para tetua adat jaman dulu.
Setelah
materi lengkap dan warga kampung yang diundang sudah tiba di tempat digelarnya
acara Kerungon, kegiatan pertama yang dilakukan adalah makan bersama. Acaranya
agak berbeda dengan upacara adat pernikahan biasanya karena dimulai dengan
makan bersama. Makan bersama ini lebih dikenal dengan istilah makan kerungon.
Tujuannya adalah bahwa adat Kerungon sudah dipenuhi dan dimakan bersama oleh
warga sekampung. Selain itu untuk menghindari berbagai praduga dalam masyarakat,
misalnya belum memenuhi tuntutan adat dan lain sebagainya. Selanjutnya acara
diteruskan dengan minum tuak nyabung bisan (tuak yang mempertemukan dan
menggandeng besan).
Dalam acara nyabung bisan ini, besan kedua belah
pihak duduk bersama di depan tempayan tuak dan selanjutnya kepala mereka
ditutup pakai lemak babi yang masih mentah. Berikutnya mereka harus minum tuak
bersama yang disaksikan pengurus adat dan para tamu (warga kampung). Acara
berikutnya nakar-nulang, yaitu acara pembagian wajib adat ke pengurus adat dan
para saksi. Beras dan uang dibagi ke kepada pengurus adat. Sementara paha babi
dibagi kepada saksi kedua belah pihak yang biasa dinamakan sabar bungor. Dalam
adat kerungon ini pihak pasangan perempuan menjelaskan sekaligus meminta kepada
pihak laki-laki supaya anak mereka jangan dibunuh dan jangan dijual. Baik
pengurus, saksi maupun keluarga kedua belah pihak berharap mereka menjadi
keluarga bahagia dan tetap damai selamanya. Acara terakhir diisi dengan makan
minum bebas untuk para tamu dan undangan.sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar