Selasa, 02 Juli 2013

upacara adat


Upacara Adat Kerungon Dayak Sekujam
Dayak Sekujam merupakan salah satu subsuku Dayak yang terhimpun dalam rumpun Dayak Ibanic. Pada umumnya mereka tinggal di daerah Kecamatan Sepauk, Sintang dan Sekadau. Khusus daerah Sekadau yaitu di Desa Engkersik dan sekitarnya tersebar sejumlah masyarakat adat Dayak Sekujam yang cukup banyak. Mereka menyebut dirinya Sekujam Sebedau dan ada juga yang menyebutnya Sekujam Sesat. Suku Dayak Sekujam Sebedau ini tersebar di beberapa dusun atau kampung, di antaranya Engkersik, Empering, Suak Te-rentang, Sejabin, Derajau dan Ensawak.
 Sebagaimana subsuku Dayak lainnya, Dayak Sekujam juga mengenal berbagai adat dan tradisi yang terus dilestarikan dan dipertahankan hingga kini. Salah satu adat tersebut adalah adat Kerungon. Kerungon merupakan salah satu ritual wajib yang terakhir dalam sistem perkawinan Dayak Sekujam. Kerungon adalah pembayaran adat yang terakhir atau penghabisan yang harus dipenuhi oleh pasangan pengantin, biasanya dilakukan setelah nikah adat berlangsung atau pada waktu lain tergantung kesiapan dari pengantin.

Sebelum adat Kerungon berlangsung setidaknya ada tiga proses yang mesti dilalui dalam perkawinan adat Sekujam. Proses tersebut di antaranya meminang (betanya’), betunang, nikah adat/kawin pastor/kawin kampung dan terakhir Kerungon atau dalam bahasa Dayak De’sa Seberuang lebih dikenal dengan istilah bilang pekain, matah ricik atau kawin buis. Dalam aturan adat Dayak Sekujam upacara adat Kerungon harus dilakukan sebelum masa pernikahan adat menginjak usia ke tiga tahun. Sementara itu soal waktu, bisa cepat bisa juga lambat, tergantung ke-siapan yang bersangkutan, yang penting usia pernikahan belum tiga tahun.
 Kerungon bisa dilakukan secepatnya bisa juga lambat karena kemampuan dan kesiapan seseorang itu tidaklah sama yang terpenting belum sampai tiga tahun. Apabila adat Kerungon dilakukan melewati batas dalam arti lewat dari tiga tahun maka bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum adat kemponan (melanggar janji yang sifatnya sakral karena suatu kelalaian). Untuk itu, maka wajib hukumnya bagi mereka yang akan Kerungon untuk menepati janji sesuai dengan kesepakatan awal ketika melangsungkan nikah adat dan selama masa itu mereka terikat dengan adat.
Dalam melaksanakan upacara adat Kerungon, pelaksana terlebih dahulu harus menyiapkan berbagai materi adat. Materi atau bahan yang harus disiapkan dan harus ada di antaranya babi, ayam, telur, tuak, pulut, beras demilang (padi 16 gantang = 40 Kg), adat karus 4 lasa. Materi lainnya 1 buah tempayan naga untuk buis, pengekor adat (tempayan garin), kain belacuk 2 jar, cap adat senilai Rp 3.000 dan beras untuk makan (konsumsi) secukupnya. Menurut Seririt, apabila materi tersebut sudah lengkap barulah upacara adat Kerungon dapat dilakukan. Sebaliknya bila ada materi yang kurang maka upacara belum dapat dilakukan. Sejauh ini tidak ada pengurangan ataupun penambahan pada materi adat yang harus dipenuhi dalam kegiatan Kerungon karena memang demikianlah adanya sejak ditetapkan oleh para tetua adat jaman dulu.
Setelah materi lengkap dan warga kampung yang diundang sudah tiba di tempat digelarnya acara Kerungon, kegiatan pertama yang dilakukan adalah makan bersama. Acaranya agak berbeda dengan upacara adat pernikahan biasanya karena dimulai dengan makan bersama. Makan bersama ini lebih dikenal dengan istilah makan kerungon. Tujuannya adalah bahwa adat Kerungon sudah dipenuhi dan dimakan bersama oleh warga sekampung. Selain itu untuk menghindari berbagai praduga dalam masyarakat, misalnya belum memenuhi tuntutan adat dan lain sebagainya. Selanjutnya acara diteruskan dengan minum tuak nyabung bisan (tuak yang mempertemukan dan menggandeng besan).
Dalam acara nyabung bisan ini, besan kedua belah pihak duduk bersama di depan tempayan tuak dan selanjutnya kepala mereka ditutup pakai lemak babi yang masih mentah. Berikutnya mereka harus minum tuak bersama yang disaksikan pengurus adat dan para tamu (warga kampung). Acara berikutnya nakar-nulang, yaitu acara pembagian wajib adat ke pengurus adat dan para saksi. Beras dan uang dibagi ke kepada pengurus adat. Sementara paha babi dibagi kepada saksi kedua belah pihak yang biasa dinamakan sabar bungor. Dalam adat kerungon ini pihak pasangan perempuan menjelaskan sekaligus meminta kepada pihak laki-laki supaya anak mereka jangan dibunuh dan jangan dijual. Baik pengurus, saksi maupun keluarga kedua belah pihak berharap mereka menjadi keluarga bahagia dan tetap damai selamanya. Acara terakhir diisi dengan makan minum bebas untuk para tamu dan undangan.

sumber 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar